![]() |
Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Sulawesi Tenggara
Dirgantaranews.com,.KENDARI – Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) yang tak ada kepastian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik. |
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Sultra, Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Desa yang berakhir di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang selama 2 tahun. Jumat, 07/6/20204.
“Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan ke-2 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 118 point e. Kepala Desa yang AMJ (Akhir Masa Jabatan) nya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang selama 2 tahun”. Terangnya
terkait sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak patuh terhadap undang-undang, kata Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd itu menjadi kewenangan pemerintah selaku pembuat aturan.
“yang berwenang menegur adalah pemerintah pusat karena Undang-undangnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat”. Tegasnya
Pernyataan Kepala Dinas tersebut senada dengan Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Konawe Selatan, Budi Sumantri yang mengatakan bahwa tidak ada alasan mendasar untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kades.
“hasil konsultasi kami (dikemendagri) itu jelas, bahwa tidak ada tawar-menawar, undang-undang harus dipatuhi dan disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah”. Tegas Budi
polemik ditundanya perpanjangan masa jabatan kades membuat publik bertanya-tanya. ada apa dengan Bupati Konawe Selatan? sudah memasuki 5 minggu tak ada kepastian.
Laporan(Tim)