Dirgantaranews.com,. Konawe - PT ST.Nikel Resources membantah tudingan lakukan penyerobotan lahan ulayat pada lahan masyarakat di Kecamatan Pondidaha dan Amongedo di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Sabtu 3/Mei /2025
Jabal Nur , Humas PT.ST. Nikel Resources yang di konfirmasi Mengatakan, Untuk laporan penyerobotan lahan saya kira itu keliru perlu di cek lapangan sebab selama ini perusahaan tidak pernah mengarap lahan masyarakat kalau tidak ada kesepakatan dengan pemilik lahan
"Kalau ada yang merasa lahannya di serobot tolong supaya di tunjukan lahan yang telah diserobot perusahan ini, "Tegasnya
Jabal Nur lebih lanjut menjelaskan, Sebab selama ini saya sebagai Petugas di PT. ST. Nikel Resources selalu melakukan pendataan lahan masyarakat berdasarkan dokumen yang di miliki oleh masyarakat
"Sebelum kami melakukan kegiatan di lahan masyarakat terlebih dahulu dilakukan musyawarah dan lanjutnya di tuangkan dalam bentuk MOU antara perusahan dengan pemilik lahan berdasarkan dokumen
Dan batas batas lahan tersebut tidak serta merta kami mengarap lahan masyarakat, sebelum ada ke sepakat dengan pihak pemilik lahan tersebut," ungkapnya
" kami menunggu panggilan saja supaya bisa di jelaskan secara rinci terkait persoalan tersebut, "tutupnya
Terkait Ilegal mining , Tidak mungkin kami melakukan aktivitas kegiatan tanpa kita memiliki izin yang lengkap, perizinan yang kami kantongi full dokumen