DIRGANTARANEWS.COM,.Kendari - Gerakan Keadilan Sulawesi Tenggara laporkan PT. ST nikel di Kejaksaan Tinggi Sultra atas dugaan lakukan Penyerobotan lahan ulayat dan dugaan ilegal mining di Kecamatan Pondidaha Dan Amongedo Kabupaten Konawe.
"Saya telah melayang laporan dugaan Penyerobotan lahan Ulayat dan dugaan Ilegal mining PT St Nikel Resources di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara"
Indra dapa saranani menyampaikan kepada awak media bahwa terkait laporan yang kami layangkan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara secara kelembagaan kami akan mengawal atas kasus tersebut dan kewajiban kami menunggu penegakan hukum yang seadil-adilnya
"Dan juga saya salah satu pewaris hak Ulayat dan beserta rumpun saeka di kecamatan pondidaha dan amonggedo kami seterusnya akan melakukan demonstrasi di DPRD Provinsi Sulawesi tenggara terkait hak masyarakat adat di kabupaten Konawe"
Indra dapa saranani selaku ketua umum gerakan keadilan Sultra besar harapan kami kejaksaan tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menindaklanjuti laporan dugaan Penyerobotan lahan Ulayat Pondidaha dan amonggedo
kami menginginkan langka tegas pihak kejaksaan dan DPRD Sultra dalam penindakan hukum di Sulawesi tenggara terkhususnya kabupaten Konawe
"Dan juga kami duga kuat keterlibatan oknum kepolisian Polda Sultra dalam memback up kegiatan perusahaan