DIRGANTARANEWS.COM,.Kota Kendari - Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, Senin 5 Mei 2025.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tak menahan salah satu tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari itu karena sakit.
Kasi Intel Kejari Kendari, Aguslan mengatakan, penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Hj. Nahwa Umar., dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 Tanggal 05 Mei 2025 atas nama tersangka Hj. Nahwa Umar.
Lebih lanjut, Aguslan menambahkan, penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut didasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-02/P.3.10/Fd.1/06/2024 Tanggal 21 Juni 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-02a/P.3.10/Fd.1/08/2024 Tanggal 8 Agustus 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025 atas nama tersangka Hj. Nahwa Umar.
"Kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan langsung pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, terdapat adanya penyimpangan berupa telah dilakukannya realisasi/pencairan anggaran kegiatan, namun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dimana terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali (fiktif) ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya," ujar Aguslan, melalui keterangan tertulisnya.
Adapun item kegiatan yang dimaksud adalah berupa :
1. Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik
2. Kegiatan Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
3. Kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman; Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
4. Kegiatan Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional.
Tersangka Hj. Nahwa Umar dalam perkara a quo selaku Sekretaris Daerah Tahun Anggaran 2020 yang merupakan Pengguna Anggaran (PA), berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor 357 Tahun 2019 tentang pengangkatan dalam jabatan Sekretaris Daerah Kota Kendari, telah melakukan penyimpangan yang merupakan suatu perbuatan melawan hukum dengan cara merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin pada Sekretariat Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2020, sebagaimana yang tertuang dalam surat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan merugikan keuangan negara.
"Terhadap penyimpangan atas anggaran kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.
Adapun kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah sejumlah Rp444.528.314.