Kades Alebo Konda Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Tanggapanya
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Kades Alebo Konda Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan, Ini Tanggapanya

DIRGANTARA
Rabu, 06 Agustus 2025


DIRGANTARANEWS.COM
,.Konsel - Kepala Desa Alebo Kec. konda Kab. Konawe Selatan (Konsel) Sugeng Raharjo tanggapi Laporan Sudarmin terkait penyerobotan lahan milik Yayasan Al Islam yang diperuntukan untuk pembangunan masjid desa. Rabu,(06/08/25)


Dihadapan Awak media Sugeng Raharjo menyampaikan laporan saudara Sudarmin tidak mendasar sebab sesuai alas hak akta hibah itu diberikan kepada saudara Ichsan sebagai ketua pengurus Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islam Alebo.


"Laporan saudara Sudarmin sangat tidak mendasar sebab yang diklaim itu peruntukan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islam bukan Yayasan hal ini Sesuai Alas Hak Akta Hibah Nomor : 593/2003 tanggal 7 Juni 2003 diberikan kepada saudara Ichsan sebagai ketua pengurus Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al Islam Alebo" ungkapnya


Lanjut Sugeng juga mempertanyakan kapasitas Sudarmin membangun di wilayah tersebut dikarenakan hingga saat ini tidak ada ahli waris dari pengurus untuk dikelola oleh saudara Sudarmin.


"Saya juga mempertanyakan kapasitas serta legalitas saudara Sudarmin sebagai pengurus yayasan, yang saya tahu saudara Sudarmin ini sebagai menantu almarhum saudara Ichsan, jika ada yang bentuk siapa dan saya selaku Kepala Desa Alebo belum mengetahui hingga saat ini,.ujarnya


Sugeng juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mencoba untuk mencari alternatif lain terkait pembangunan masjid akan tetapi desakan dari masyarakat sehingga pembangunan masjid tetap dilaksanakan dilokasi tersebut.


"Saya juga sudah mencoba untuk mencari alternatif lain dalam lokasi pembangunan masjid, tetapi keputusan secara musyawarah bersama masyarakat untuk lokasi pembangunan masjid dilakukan dilokasi tersebut dan itu dituangkan dalam Berita acara dan ditanda tangani diatas materai"


Masih Sugeng, sebelumnya juga pihak pemerintah desa sudah memanggil saudara Sudarmin untuk hadir dalam musyawarah pembangunan masjid akan tetapi beliau tidak pernah hadir. Ungkapnya


Lanjut dirinya kembali menjelaskan bahwa dalam konflik ini Ketua DPRD Konawe Selatan Hamrin ikut andil memediasi sehingga dalam mediasi tersebut hadir kesepakatan bersama dimana  pembangunan digeser sedikit agar tidak mengganggu aktifitas dilapangan Madrasah.



Diakhir Sugeng Raharjo mengatakan akan melaporkan balik saudara Sudarmin ke Polda Sultra terkait pencemaran nama baik dirinya, serta kembali mempertanyakan pengalihan fungsi sekolah tersebut menjadi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang dimana diketahui pemberian Akta Hibah tanah tersebut untuk pembuatan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI).


Diketahui AKTA HIBAH nomor : 593/2003 tanggal 7 Juni 2003 yang di hadiri oleh camat konda Drs. Muh. Arfah serta saksi-saksi sebagai berikut :

1. Ny. Ginten (Kepala Desa Alebo)

2. Tn. Ichsan (Ketua Pengurus Madrasah Ibtidaiyah Al Islam Alebo)

3. Tn. Mu'abas (Ketua LPM Alebo)

4. Tn. Drs. Ahmad Badri (Tokoh Masyarakat Alebo)

5. Tn. M. Ishaq (Sekdes Alebo)

6. Tn. Wijiono (Bendahara Masjid Ar Rahman Alebo).


Sementara untuk Berita Acara penentuan/penempatan lokasi masjid Ar Rahman Desa Alebo tanggal 12 Juli 2025 dihadiri oleh Camat Konda, Kapolsek Konda, Unsur Pemerintah Desa Alebo, Unsur Pengurus Masjid Ar Rahman Alebo dan wakil masyarakat desa Alebo menyapakati 2 point antara lain :


1. Bahwa sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara bersama Bapak Bupati Konawe Selatan pembangunan Masjid Ar Rahman Desa Alebo akan dapat segera dilakukan Berdasarkan Kemampuan anggaran Masjid Ar Rahman yang ada. Jika titik pembangunan masjid Ar Rahman bergeser lima (5) meter dari titik lokasi sebelumnya yang telah diboplang pada saat peletakan batu pertama yang dihadiri bapak gubernur Sultra dan bupati Konsel.


2. Dan apabila yang tertuang pada point 1, masih dibantah dan masyarakat desa Alebo tetap ingin melakukan pembangunan Masjid Ar Rahman pada titik awal yang telah di boplang maka harus ada perwakilan dari masyarakat minimal 5 orang yang siap untuk bertanggungjawab apabila dikemudian hari ada permasalahan yang timbul akibat pembangunan masjid Ar Rahman.


Berita Acara ini di tanda tangani dan dicap oleh Kepala desa Alebo Sugeng Raharjo sebagai mengetahui dan ketua pengurus pembangunan masjid Ar Rahman Desa Alebo Ahmad Subangun.


Serta ditandatangani diatas materai 10.000 oleh 5 perwakilan masyarakat desa Alebo yakni :


1. M. Lazim

2. M. Sun'an

3. Fatkurrahman

4. Muh. Yusuf 

5. Ali khakim