PT. Wisnu Mandiri Batara Diduga Lakukan Pengarapan di Luar IUP, Lira Sultra Bakal Adukan Ke APH
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

PT. Wisnu Mandiri Batara Diduga Lakukan Pengarapan di Luar IUP, Lira Sultra Bakal Adukan Ke APH

DIRGANTARA
Minggu, 01 Juni 2025


DIRGANTARANEW.COM
,.Kendari - Dibalik kelancaran operasi produksi PT. Wisnu Mandiri Batara (WMB) ternyata terdapat dugaan pelanggaran besar yang sangat fatal, hal itu diutarakan oleh Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara (Sultra) disalah satu kedai Kopi di kendari. Sabtu, 31/5/2025.


Gubernur LIRA Sultra, Jefri Rembasa menerangkan bahwa perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan mineral nikel di Konawe Utara tersebut diduga telah melakukan penggarapan diluar area Izin Usaha Pertambangan.


Dan lebih parahnya, kata Jefri, PT. Wisnu juga diduga telah melakukan penggarapan di Kawasan Hutan Produksi.


“Tim LIRA Sultra telah menemukan adanya bukaan dilahan koridor PT. Wisnu Mandiri Batara, dan lokasi tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi”. Ujar Bung Jeff (sapaan akrabnya).


lanjut Bung Jeff, kami menduga dalam aktivitas produksi PT. Wisnu telah menggarap sampai diluar area IUP (keluar jalur) ratusan meter.


“dengan adanya temuan kami tersebut, PT. Wisnu diduga telah melanggar UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 78 yang menyebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan aktivitas diarea Kawasan Hutan Produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai  Kawasan Hutan (IPPKH) diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Tegas Alumni HMI Kendari ini.


selain itu, PT. Wisnu juga diduga keras melanggar UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan  denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


“olehnya itu, Kami secara kelembagaan meminta kepada Ketua Satgas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH), Bapak Febrie Adriansyah yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung RI untuk memeriksa direktur PT. Wisnu Mandiri Batara atas dugaan perambahan kawasan hutan produksi”. Tegas Jefri,


masih Jefri, kami juga menantang Kapolda Sultra yang baru untuk memeriksa direktur dan KTT PT. Wisnu atas dugaan Penambangan diluar Area IUP.


“Periksa dan segera tetapkan tersangka direktur PT. Wisnu. jangan ada mafia tambang yang merugikan negara berkeliaran di Bumi Aona ini”. Tutupnya.


Senada dengan ini pihak media mencoba mengkonfirmasi pihak Perusahaan tapi engan ada tanggapan