DIRGANTARANEWS.COM,.Konkep - Forum Kajian Advokasi Kebijakan dan Demokrasi Sulawesi Tenggara (Forkad-Sultra) meminta Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) untuk memutuskan hubungan kontrak kerja dengan oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang di duga melakukan rangkap jabatan.
Ketua Umum Forkad Sultra ERLAN, S.H, Menyampaikan terdapat Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) inisial (D) di duga rangkap jabatan sebagai salah satu karyawan di Perusahaan Swasta Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Langara bertempat di Kota Langara, Kec. Wawonii Barat, Kab. Konawe Kepulauan, Prov. Sulawesi Tenggara.
"Mestinya kalau sudah jadi ASN tidak usah ada tanggung jawab dulu diperusahaan lain apalagi dengan jabatan strategis kecuali memilih salah satunya antara mau jadi ASN atau jadi karyawan swasta karena bisa kehilangan fokus, tidak profesional dan mengalami penurunan produktivitas kinerjanya sebagai ASN", Ungkapnya.
ia juga menyebutkan tentang larangan ASN PPPK untuk tidak melakukan rangkap jabatan sebagai karyawan tetap di perusahaan swasta sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan mulai dari Undang-undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pasal 53 dan Pasal 59.
"Dalam regulasi sangat jelas bahwa tidak dibolehkan rangkap jabatan karna itu sangat tidak profesional dan tidak disiplin", Terangnya.
Olehnya itu, Lanjut Erlan saya meminta Bupati Konkep untuk segera mengambil langkah tegas kalau perlu putuskan hubungan kontrak perjanjian kerjanya karna itu sudah menyalahi aturan", Tegasnya.
Sementara itu, Pak Umar selaku Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konkep saat di hubungi awak media memberikan penjalasan mengenai ASN dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh merangkap jabatan apalagi di jam kerja ASN.
menurutnya kita harus mengetahui terlebih dahulu posisinya yang bersangkutan di perusahaan itu sebagai apa dan kalau dia bekerja pada saat jam kerja kantor sebagai ASN berarti salah dan pimpinanannya harus menegur tidak boleh dibiarkan.
"Seorang ASN dalam hal ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak di benarkan kerja di tempat lain pada saat jam kerja sebagai ASN", Jelasnya