DPW LIRA Sultra Sorot Kepala ULP Konsel Diduga Tak Transparan Menangkan Tender Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lapuko Tambolosu
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

DPW LIRA Sultra Sorot Kepala ULP Konsel Diduga Tak Transparan Menangkan Tender Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lapuko Tambolosu

DIRGANTARA
Sabtu, 30 Agustus 2025


Dirgantaranews.com
,. Kendari - Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat  (LIRA) Sulawesi Tenggara (DPW LIRA Sultra)  Sorot Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga tak transparan dalam menangkan Tender Proyek Peningkatan Ruas Jalan Lapuko Tambolosu 


Ketua DPW LIRA Sultra Jefri Rembasa, S.T dalam Konfrensi Persnya Mengatakan, Pada tanggal 13 Agustus kepala ULP telah mengumumkan proses tender Paket Pekerjaan peningkatan ruas jalan  Lapuko Tambolosu diKecamatan Moramo


Dan pada tanggal 19 agustus ULP juga di wakili oleh Pokja sepuluh telah melakukan proses tender dan penawaran 


"Nah pada tanggal 23 agustus 2025 ULP telah menetapkan pemenang dimana kami menilai penetapan tersebut cacat hukum. hal ini kami menilai tidak adanya pembuktian oleh para calon - calon yang melakukan tender 


Tiba tiba ULP dan Pokja Sepuluh langsung memenangkan salah satu perusahaan yang dimana kami menilai cacat hukum,." Bebernya


"Yang seharusnya ada salah satu perusahaan yang memenuhi syarat dalam hal ini CV Intan Pratama Kendari yang sangat memenuhi syarat dan melakukan penawaran terendah yang seharusnya menjadi rengking satu atau pemenang tiba tiba ULP mengugurkan, 


Ini yang kemudian akan kami soroti kepada Bupati Konawe Selatan untuk mengevaluasi proses- proses tender yang terjadi, "ucap Jefri 


"Jadi pada prinsipnya bahwa berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Pokja sepuluh menyatakan bukti kepemilikan greder yang kami sampaikan atau yang di sampaikan oleh CV Intan Pratama Kendari bahwa tidak sesuai dengan daftar peralatan - peralatan yang di tawarkan 


Namun faktanya bukti kepemilikan CV Intan Pratama Kendari telah melampirkan berupa surat perjanjian jual beli dan berita acara serah terima adalah asli dan sesuai daftar peralatan penawaran,.Tegas Alumni HMI Kendari ini


"Dengan demikian peryataan Pokja tidak tepat karna dokumen CV Intan Pratama Kendari Falit dan memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam  dokumen kepemilihan


Selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah menekankan prinsip efisiensi elektabilitas keterbukaan persaingan keadilan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama dalam proses pengadaan


"Selain Itu, Penilaian yang menyatakan ketidak sesuai dokumen tersebut tidak mencerminkan prinsip prinsip pengadaan sebagaimana yang di atur dalam proses terbaru sehingga kami menganggap tidak tepat dan telah merugikan CV Intan Pratama Kendari 


"Olehnya itu, sehubungan dengan ini kami meminta kepada Pokja sepuluh meninjauh kembali penilaian atas penawaran CV Intan Pratama Kendari Khususnya bukti kepemilikan motor greder secara objektif dan berdasarkan dokumen asli yang sah


Atas dugaan Kasus Proses tender yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan yang tidak sesuai kami meminta  Bupati  untuk mencopot kepala ULP konawe Selatan karna dinilai gagal menjalankan tupoksi penyelengara negara yang transparan dan kredibel. 


Dimana Kepala ULP diduga telah melanggar surat edaran LKPP nomor 8 Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemeritah pada tahap pemilihan, Penyedia dan pelaksanaan konstruksi kontrak


Jika terdapat informasi yang kurang berkenan dalam artikel kami, kami selalu terbuka untuk memberikan kesempatan kepada pihak Pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada pembaca.