DIRGANTARANEWS.COM,.Jakarta - Bertempat di Ruang Sriwijaya Gedung B DPD RI, senayan Komite IV DPD RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka Pembahasan Perkembangan Penjaminan dan Resolusi Perbankan. (Rabu, 2 Juli 2025 )
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, Bahwa Fungsi LPS yaitu :
1.Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
2.Melakukan resolusi bank
3.untut Aktif dalam memelihara stabilitas system keuangan (SSK) sesuai kewenangannya.
"Pasca penetapan UU P2SK, LPS memiliki mandat baru untuk penjaminan polis asuransi :
1. Program Penjaminan Polis Asuransi (PPP), untuk melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank serta perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. Serta Penyelesaian
2. Melakukan penyelesaian masalah asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK
Hal ini juga, Ahmad Nawardi, S.Ag.Pimpinan Komite IV DPD RI menyampaikan, Bahwa kondisi Bank Perkreditan Rakyat, (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. (BPRS) serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) di daerah saat ini masih ditemukan Bank yang mengalami permasalahan likuiditas hingga gagal bayar sehingga menuntut kesiap siagaan sistem resolusi yang cepat terkoordinasi dan berpihak pada perlindungan nasabah serta stabilitas sector keuangan di daerah.
Senada Dengan Ini Senator Dapil Sultra Leni Andriani Surunuddin, B.Bus., M.Com, menambahkan , Beberapa masukan dan pertanyaan kepada LPS terkait :
1. Peran strategis LPS dalam menjaga stabilitas Perbankan nasional, khusus pada daerah yang secara geografis jauh dari Pusat.
2. Literasi tentang fungsi dan batasan lingkup tugas LPS masih sangat terbatas di masyarakat
3. Pada kondisi ekonomi saat ini yang penuh tekanan, diharapkan kehadiran LPS lebih aktif dan responsif terhadap dinamika lokal
4. Ada 2 BPR di Sulawesi Tenggara yang dicabut izinnya oleh OJK. Bagaimana LPS memantau terhadap BPR/S yang ada di Indoneisa Timur khususnya Sulawesi Tenggara.
5. Sejauhmana Literasi keuangan dari LPS menjangkau masyarakat di Sulawesi tenggara
6. Bagaimana mekanisme pelrindungan LPS terhadap simpanan masyarakat produkrif seperti UMKM, petani, nelayan yang menggunakan layanan BPR.
7. Terdapat 12 BPR di Sultra yang saat ini dilebur menjadi 2 entitas dan masih terhambat.
8. Terbatasnya Kapasitas SDM manajemen resiko dan digitalisasi. Kurangnya akses UMKM dan Inklusi keuangan yang belum merata di pelosok.
Dengan Hal ini diharapkan LPS dapat melakukan sosialisasi dan edukasi lebih lanjut kepada masyarakat dan perbankan di daerah terkait dengan kebijakan dan program kerja LPS, "tutupnya.