Pertahankan Tanah Miliknya Ibu dan Anak di Morut Konsel Jadi Tersangka, LBH KASASI Sultra : ini bentuk Kriminalisasi
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Pertahankan Tanah Miliknya Ibu dan Anak di Morut Konsel Jadi Tersangka, LBH KASASI Sultra : ini bentuk Kriminalisasi

DIRGANTARA
Minggu, 18 Mei 2025


DIRGANTARANEWS.COM
,.Konsel - Ibu dan anak inisial L dan R ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, penetapan tersangka tersebut sejak 23 April 2025.


Diketahui Ibu dan Anak tersebut dilaporkan oleh Mahmud selaku perwakilan PT. Menara Batu Moramo yang terletak di Desa Wawatu Kec. Moramo Utara Kab. Konsel, laporan itu dilayangkan sejak akhir tahun 2024, selain L dan R terdapat dua tersangka lain yang disangkakan dengan pasal yang sama.


Setelah resmi menjadi tersangka keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum'at, 16 Mei 2025 di Ditreskrimum Polda Sultra, kadua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H. selaku Direktur LBH KASASI Sultra 


Kedua tersangka tersebut  dicecar Pertanyaan oleh penyidik, Pertanyaan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.


Sementara itu Kuasa Hukum keduanya saat di temui oleh wartawan menerangkan bahwa laporan PT. MBM kepada kliennya merupakan bentuk Kriminalisasi kepada masyarakat kecil yang sedang mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan.


"Menurut kami tindakan perusahaan yang melaporkan klien kami merupakan bentuk Kriminalisasi masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan". ujarnya


Direktur LBH KASASI Sultra juga menerangkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kliennya adalah di dalam kawasan Tanah miliknya dan juga pihak perusahaan telah mengakui batas-batas tanahnya.


"Klien kami melakukan aktivitas di dalam kawasan Tanah miliknya berdasarkan SKT dan Hasil Identifikasi tanah yang dilakukan oleh BPN Konsel, dan perlu diingat bahwa perusahaan sendiri telah menyepakati mengenai lokasi titik batas tanah antara klien kami dan perusahaan", ucap Yedi 


Yedi juga menerangkan bahwa perusahaan telah beberapa kali diperingati oleh pemerintah bahwa agar segera memenuhi tanggung jawabnya karena aktivitas PT. MBM telah memasuki tanah milik warganya


"Perusahaan sebenarnya telah berulangkali diperingatkan oleh pemerintah agar menyelesaikan tanggung jawabnya karena kegiatan perusahaan telah memasuki tanah milik klien kami", pungkasnya 


Diakhir wawancara Yedi Kusnadi berharap kepada Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif agar kebenaran benar-benar terungkap.


"Saya juga berharap kepada penyidik Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif, agar kebenaran yang hakiki benar-benar terungkap", tutupnya