Keluarga Korban Minta Polres Konsel Segera Tindak Lanjuti Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Keluarga Korban Minta Polres Konsel Segera Tindak Lanjuti Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur

DIRGANTARA
Senin, 23 Juni 2025


DIRGANTARANEWS.COM
,.Konsel - Sebuah ironi hukum kembali terjadi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Desa Lamoen, Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak kepolisian setempat. (Selasa 24/06/2025) 


Korban, seorang anak perempuan berinisial N, yang baru berusia 10 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual. Orang tua korban telah melaporkan insiden ini ke Polres Konawe Selatan tepatnya Jumat, 9 mei 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan atau tindak lanjut yang memadai dari kepolisian.


Ketidakjelasan penanganan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan seksual. 


Hal ini didasari bahwa terduga pelaku hingga saat ini masih berkeliaran. Dalam konteks perlindungan anak, penundaan penanganan kasus seperti ini sangat berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban dan menambah trauma yang dialaminya.


Keluarga korban berharap agar Polres Konawe Selatan segera menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus ini, serta memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.


Demi menyeimbangkan pemberitaan, awak media telah mencoba mengkonfirmasi pihak kepolisian namun hingga diterbitkan berita ini pihak kepolisian belum memberikan konfirmasinya.