Kejati Sultra Kini Kembali Menetapkan Tersangka Baru Seorang Wanita Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Di Kolut
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Kejati Sultra Kini Kembali Menetapkan Tersangka Baru Seorang Wanita Dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Di Kolut

DIRGANTARA
Senin, 26 Mei 2025


DIRGANTARANEWS.COM
,.Kendari - Kasus dugaan korupsi di bidang pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih terus bergulir.


Terbaru, lembaga Adhyaksa kembali menetapkan satu orang tersangak berinisial PD dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar itu.


Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri mengatakan tersangak PD yang merupukan seorang wanita memiliki peran sebagai perantara dalam penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kelas III Kolaka inisial SPI yang juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.


“Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources”, ungkapnya pada Senin 26 Mei 2025, malam.


Dia menyebutkan bahwa sebelum menetapkan PD sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadapnya untuk diperiksa sebagai saksi.


“Hari ini hadir memenuhi panggilan dengan diantar oleh suami yang bersangkutan”, terangnya.


Zuhri membeberkan modus PD dalam menjalankan aksi dugaan korupsinya, dia menjadi perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.


“Tersangka juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jety, baik menggunakan jety PT KMR maupun menggunakan jety lain sekitar wilayah PT. PJM tempat asal Ore nikel tambang dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka”, jelasnya.


Dari perbuatan tersebut, tersangka PD menerima hasil dari penjualan dari setiap dokumen PT Amin yang digunakan untuk jual beli ore nikel.


“Akibat perbuatan tersangka PD tersebut turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp100 miliar”, bebernya.


Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.


Laporan : (tim)