DIRGANTARANEWS.COM,.Kendari - Poros Pejuang Penegakan Hukum (P3H) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pemberian program asimilasi kepada AA yang merupakan napi kasus tindak pidana korupsi. (Rabu 28 Mei 2025)
Bukan tanpa sebab, kecaman dari P3H tersebut lantaran AA diduga belum membayarkan uang pengganti sebesar Rp. 45 miliar sebagaimana yang di putuskan oleh pengadilan.
Direktur Eksecutif, Poros Pejuang Penegakan Hukum (P3H) Sultra, Firman, SH.,MH mengungkapkan, bahwa salah satu yang di beri Asimilasi adalah eks diretur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA yang sebelumnya di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta.
Selain itu, AA juga di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 45 miliar dalam kasus korupsi tambang tersebut.
Sehingga menurut Firman, untuk bisa mengikuti program Asimilasi di luar dari lingkungan rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas). Maka yang bersangkutan dalam hal ini AA wajib melampirkan bukti pelunasan denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
“Berdasarkan aturan yang ada, memang tidak masalah napi korupsi di berikan asimilasi. Tetapi harus memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan”. Kata advokat muda yang akrab disapa Jevin itu
Oleh sebab itu, jika mengacu pada vonis pengadilan terhadap AA, maka yang bersangkutan harus terlebih dulu melunasi denda Rp. 500 juta dan uang pengganti Ro. 45 miliar untuk bisa di berikan asimilasi.
“Pidana dendanya Rp. 500 juta di tambah uang pengganti Rp. 45 miliar. Artinya total Rp. 45, 5 miliar ini harus lunas dulu baru bisa di berikan asimilasi”. Jelasnya
Lebih lanjut, sarjana hukum jebolan UMK Kendari itu menuturkan, dalam hal narapidana tidak mampu membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, maka Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
“Jadi kami minta Ka Rutan Kelas II A Kendari untuk terbuka terkait bukti pelunasan denda dan uang pengganti oleh AA. Jika tidak dapat di perlihatkan, maka kami minta agar yang bersangkutan dalam hal ini AA harus segera di tarik kembali ke dalam rutan”. Pinta alumni pasca sarjana UMJ Jakarta itu
Terakhir, pihaknya memberi warning kepada Kepala Rutan Kelas II A Kendari untuk segera menarik kembali AA ke dalam rutan jika bukti pelunasan denda dan uang pengganti AA sebesar Rp. 45, 5 miliar tidak dapat di buktikan dalam waktu 1 x 24 jam.
“Kami beri waktu 1 x 24 jam untuk menunjukan bukti pelunasan denda dan uang pengganti dari AA sebesar Rp. 45, 5 miliar sesuai dengan putusan pengadilan. Jika tidak kami akan melakukan langkah-langkah pressure sesuai dengan mekanisme yang ada”. Tutupnya
Hingga berita ini di naikan pihak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait