![]() |
Ketgam : foto bersama perwakilan Inspektur tambang di |
DirgantaraNews.Com, KENDARI - Garda Muda Anoa (GMA) Sultra, Soroti PT. St Nikel Resource yang diduga beraktivitas tanpa kantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kamis, 11/05
Masa aksi yang tergabung dalam Garda muda Anoa sultra melakukan Unras di depan Kantor Inspektur tambang Perwakilan Sultra, Ikbal selaku Jenderal lapangan pertayakan kepada Pihak Inspektur tambang sebagai perpanjangan tangan Kementrian ESDM. Terkait aktivitas PT. St nikel resource yang diduga tak kantongi (RKAB).
Dalam Orasinya Ikbal menuturkan tujuan dan Maksud menyambangi Kantor Inspektur tambang yakni untuk memastikan Apaka PT. St Nikel Melakukan Penambangan/aktivitas suda kantongi RKAB.
" Tujuan kami kekantor Inspektur tambang, ingin memastikan apaka St nikel ini suda kantongi RKAB, sebagai perpanjangan tangan kementrian ESDM di bidang pengawasan dan Evaluasi."jelasnya
Sambungnya "Berdasarkan hasil investigasi, kami menduga kuat St Nikel resource tidak mengantongi RKAB, untuk memastikan, pihak Kantor inspektur tambang harus memberikan jawaban, "alhamndulillah jawaban dari pihak inspektur tambang sesuai dengan dugaan kami, tentunya St Nikel telah beraktivitas tidak berdasarkan undang - undang No 4 tahun 2009 Junto Undang - undang No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara dan Permen ESDM No 7 tahun 2020."paparnya
Di kantor yang sama, Abdul Syukur selaku perwakilan kantor Inspektur Tambang sulawesi tenggara Menerima Aspirasi, dan menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima Laporan dari KTT PT. St Nikel resource telah mengantongi RKAB.
Lanjutnya " tapi percayakan kepada kami, secepatnya dari pihak kantor Tambang akan segera menghubungi pihak perusahaan PT. St Nikel resource, in sha Allah hari senin kami suda bisa memberikan jawaban yang sesuai tuntutan adik - adik dari lembaga. Kamis, 11/05/2023."
Presidium GMA, Ikbal Laribae, juga sampaikan Somasi Secara terbuka kepada polda Sultra, Agar senantiasa menindak oknum oknum Perusahan yang berwatak seperti mafiah, yang tidak mengikuti kaidah-kaidah hukum pertambangan.
Penulis : massyur massa